Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kota Pariaman Hendrizal Fitri STTP mengatakan, telah memintai keterangan terhadap ‘Cdr’ (28), warga Kecamatan V Koto Kampuang Dalam dan ‘Bti’ (25), warga Sunua, Kecamatan Nan Sabarih. Dikatakan, penangkapan ini berawal, saat itu warga sekitar tengah menggelar tabligh akbar di masjid tersebut. Warga mulai menaruh curiga, begitu melihat sepasang anak muda tersebut, asik saja berduaan di teras lantai II masjid.
Melihat hal demikian, warga menjadi geram. Kegeraman warga semakin menjadi, begitu perbuatan dua orang itu telah mengarah pada perbuatan asusila. Warga kemudian langsung menggerebek. Agar tidak terjadi hal yang tidak diingini, warga kemudian melaporkan ke Pol PP Kota Pariaman untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Setelah diselidiki, mereka ternyata belum terikat dengan tali perkawinan. Selain itu, ke dua anak manusia tersebut mengakui perbuatannya pada masyarakat dan petugas Pol PP. “Saat ini, keluarga kedua belah pihak telah dipanggil untuk langkah penyelesaian. Mereka berdua diwajibkan membuat surat perjanjian,” tandasnya (efa)POSMETRO-PADANG.COM
0 comments:
Post a Comment