Pemberitaan bahwa Israel telah membuka sebuah kantor dagang di Jakarta akhir-akhir ini mengejutkan berbagai pihak. Sejauh ini informasi remsi dari pemerintah belum bisa didapatkan mengenai kebenaran pembukaan kantor itu, namun disisi lain sejumlah ormas Islam di Indonesia telah mencium dan mulai membuka suara akan keberadaan kantor dagang tersebut.
Sekjen Forum Umat Islam, Muhammad Al Khaththtath misalnya, telah memberikan pernyataan kepada media massa tentang dugaan adanya kantor Israel di Jakarta, bahkan dengan tegas forum ini menolak adanya hubungan dagang antara Indonesia dengan Israel.
"FUI sangat prihatin dengan sikap pemerinatah Indonesia yang mengizinkan bangsa zionis Israel membuka kantor dagang di Jakarta," kata Al Khaththtath seperti yang dikutip dari situs okezone.com, Sabtu (15/8/2009).
Menurut Al Khaththtath, tindakan tersebut sangat inkonstitusional sebab bertentangan dengan UUD 45 yang mempunyai sikap tegas menolak adanya negara penjajah di dunia.
"Bisa jadi kegiatan politik dan diplomatik dilakukan secara diam-diam oleh Israel dengan cover kantor dagang," katanya.
Al Khaththtath juga mengatakan kegiatan pembukaan kantor dagang itu akan menghasilkan pengakuan diplomatik dari RI kepada negara penjajah zionis Israel yang sampai saat ini menjajah dan menindas Palestina.
0 comments:
Post a Comment