Pada sidang beragenda mendengarkan keterangan saksi sekaligus menyampaikan putusan itu, Yoyok dan Rossa tak datang. Mereka diwakili oleh kuasa hukum masing-masing. Saksi dari pihak Rossa adalah Hendra Nur Cahya, adik Rossa. Sementara itu, Yoyok menghadirkan Sugiarto, pamannya, sebagai saksi.
"Saya enggak bisa banyak mengungkapkan karena ini masalah rumah tangga kakak saya. Seputar masalah perkawinan saja yang ditanyakan hakim. Untuk perkawinan mungkin ada masalah, sudah tidak ada kecocokan lagi. Tapi, silaturahim sampai saat ini masih berjalan," tutur Hendra adik Rossa, seperti yang dikutip dari kompas.com, Selasa (14/07/09).
Majelis Hakim, yang diketuai oleh Abdurrahman, SH, mengabulkan gugatan cerai yang dilayangkan oleh Rossa kepada Yoyok. "Konflik tidak ada. Sudah ada kesepakatan mereka berdua untuk bercerai. Materi gugatan cerai dikabulkan, hak asuh anak jatuh ke tangan Rossa tanpa menghalangi Yoyok untuk bertemu kapan saja," terang Hendra K Siregar selaku kuasa hukum Rossa.
Sementara itu, Sugiharto, yang juga menjadi wali nikah Yoyok-Rossa, mengaku menyesal atas perceraian tersebut. "Kami juga sangat menyesal ini sampai terjadi. Tapi, saya juga tidak ingin ikut campur untuk masalah ini. Permintaan kami, kalau bisa, jangan sampai berpisah. Tapi, kami di sini hanya sebatas menasihati," ucapnya.
0 comments:
Post a Comment