Sebelumnya, pembunuhan jarak jauh yang kita kenal adalah dengan cara disantet. Namun kini, pembunuhan jarak jauh bisa dilakukan dengan menggunakan teknologi canggih yang mutakhir. Cara ini ditemukan oleh seorang peneliti asal Arab Saudi.
Dengan menggunakan sebuah mikrocip, seseorang bisa membunuh siapa pun yang tidak disukainya tanpa ilmu gaib. Mikrocip adalah sebuah komponen yang sangat kecil, yang biasa terpasang di peralatan canggih, seperti komputer atau ponsel.
Mikrocip temuan warga Arab ini bisa melacak jejak sekaligus membunuh orang. Demikian ditulis harian Jerman, The Local, Senin (18/5). Cara kerjanya, mikrocip ini dimasukkan ke dalam kulit seseorang. Mikrocip ini selanjutnya mengirim gelombang radio via satelit sehingga bisa melacak jejak orang itu. Menurut penemunya, mikrocip ini bisa dipakaikan ke para pelaku kriminal, teroris, ataupun imigran ilegal untuk melacak jejaknya setelah keluar tahanan.
Tak hanya itu, mikrocip ini juga mengandung racun yang sewaktu-waktu bisa dikeluarkan dengan remote control dari jarak sangat jauh, untuk membunuh pemakainya. Tentu saja, subyek yang dibidik merupakan pengganggu keamanan, baik nasional, maupun internasional. Koran Swiss, Tagesanzeiger, menjuluki penemuan ini sebagai "The Killer Chip" alias "Cip Pembunuh".
Sang penemu yang tak disebutkan namanya itu berpikir, temuannya akan sangat berguna dan berjasa di banyak negara, dan ia merasa cip ini merupakan ide asli dari pemikirannya.
Berangkat dari alasan inilah, ia pun mencoba mengajukan hak paten atas temuannya itu di Jerman. Permintaan paten tersebut bertuliskan "Penanaman cip elektronik pada tubuh manusia dengan tujuan untuk mencari lokasi geografisnya".
Penemu yang disebut tinggal di Jeddah, Arab Saudi, ini menjelaskan, penemuannya datang di saat yang bersamaan dengan banyaknya jumlah orang yang dicari pihak keamanan, terutama yang terkait aksi teror.
“Belakangan ini, jumlah orang yang dicari pihak keamanan selalu bertambah. Saya mengajukan penemuan ini untuk alasan tersebut. Terutama alasan keamanan negara dan keamanan warga negara,” demikian keterangan yang ditulis warga Arab itu dalam permohonan hak paten yang diajukannya.
Berdasarkan undang-undang Jerman, aplikasi paten ini harus diumumkan kepada publik 18 bulan setelah aplikasi aslinya masuk ke kantor hak paten di Jerman, pada Oktober 2007.
Sayang, pihak Jerman menolak keinginan si penemu untuk mematenkan cip pembunuh ini. Menurut harian The Local, permohonannya masih tertahan di Jerman. Sebab, di negara ini tidak diperbolehkan mematenkan penemuan, baik yang bersifat merusak moral manusia, maupun yang melanggar batas-batas norma dalam publik.
Juru bicara di kantor paten Jerman mengungkapkan, banyak penemu yang mendaftarkan patennya di negara-negara lain, dan tidak menutup kemungkinan, penemu cip pembunuh asal Arab ini akan mendaftarkan paten di negara-negara lain setelah ditolak Jerman.(KOMPAS.COM)
0 comments:
Post a Comment